Data keuangan dan data ekonomi sangat diperlukan seiring dengan kemajuan
perekonomian saat ini. Para pemilik atau penanam modal sudah menyebar
ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah tidak hanya di lingkungan
dalam negeri namun sudah meluas hingga ke luar negeri. Modal yang
ditanamkan dalam perusahaan harus mendapatkan pengawasan atau
pengendalian. Oleh karena itu, mereka sangat memerlukan laporan keuangan
yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menanamkan modalnya.
Bank-bank
melakukan pengawasan dalam pemberian kredit agar uang yang dipinjamkan
tersebut selamat dan menghasilkan bunga yang diharapkan. Sehingga mereka
sangat memerlukan laporan keuangan guna menilai kemampuan ekonomi para
nasabah atau calon nasabahnya. Dalam pasar modal juga sangat diperlukan
laporan keuangan bagi perusahaan yang akan go public. Demikian juga
pemerintah memerlukan laporan keuangan wajib pajak sebagai dasar
penentuan pajak agar lebih obyektif. Pihak-pihak lain seperti calon
kreditur, calon investor, serikat buruh, lembaga-lembaga keuangan serta
industri lainnya juga sangat memerlukan laporan keuangan. Oleh karena
itu laporan keuangan yang disajikan harus mencerminkan keadaan yang
sebenarnya, sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada
laporan keuangan tersebut tidak tersesat. Hal itulah yang menjadikan
peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan.
A. Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi
akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.
Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola
yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada
kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain
untuk dikelola/dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti
akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini
belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh
sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume
kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau
modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya
memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan
pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan
pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan
atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan
dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
B. Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di
Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam
manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya
di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan
independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak
dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban
pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua
juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut
jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%.
Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban
dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit
pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana
pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan
fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi.
Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri
yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka
kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan
pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung
jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak
banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah
kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk
mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk
adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak
ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara
resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882,
dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh
pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal
mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak
tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan
pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan
audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/
pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi
tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini
yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor,
tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak
tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga
perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern
yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran
tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri
dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan
laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor,
pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya
seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan
dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan
keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini
menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika
yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa
pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting
Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia
akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co.
yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang
sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis
pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah
hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan
terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini
membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk
mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera
mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four
auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para
akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah
dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama
masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata
buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan
secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku
untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I (sebelum tahun 1954)
Pada
periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi
masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin
sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha
sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat
para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan.
Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam
bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu
menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan
berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal,
pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang
ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran
pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu,
pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi
ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh
pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode II (tahun 1954 – 1973)
Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan,
ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan
lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan
namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan
nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya
tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu,
Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk
melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan
pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu
itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri
kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi
akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun
70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah
tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan
mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
publik.
c. Periode III (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada
Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan
hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan
Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu
kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan
diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma
Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di
Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan
norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena
memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan
usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik
Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki
perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini,
pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga
penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar
uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik
Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal
yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar
modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat
pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga
menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi
akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of
Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan
tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan
publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan
(unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau
memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih
mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei
1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI.
Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,
adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar
Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah
akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang
mengatur hal-hal berikut:
1. Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2.
Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa
terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor
Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3. Kalau terjadi
penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan
publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk
diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan
ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan
Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang
menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan
akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan
tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan
keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang
lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27
Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah
perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian
bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV (tahun 1979 – 1983)
Periode
ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam
pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan
pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik
pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang
sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan
pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan
publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan
oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan
keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
e. Periode V (tahun 1983 – 1989)
Periode
ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi
akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun
1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan
penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986. Setelah melewati
masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap
masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan
profesi tersebut.
Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik.
Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan
persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian
kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi
komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan
publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI
IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum
praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin
berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan)
mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus
memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada
kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI;
pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan
asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan
Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No.
Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari
keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1. Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2.
Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai
liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3.
Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik
mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk
mengenai manajemen KAP.
4. Mengusahakan agar staf KAP asing yang
diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya
melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5. Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum
diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun
1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan
strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek
melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1. Untuk melakukan
emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public / akuntan
negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan
pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2.
Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun
sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/
akuntan negara.
3. Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari.
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam
periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan
berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun
demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para
usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui
oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di
samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan
publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor
yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1. Tumbuhnya pasar modal
2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank
3.
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran
akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada
awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh
pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan
PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan
perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam
Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus
diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1.
Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup
pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi
pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Kebutuhan
akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab
dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk
selalu menambah pengetahuan.
3. Kebutuhan akan standar teknis yang
makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi,
laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat
yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan
fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi
akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan
diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi
akuntan di masa yang akan datang.
C. Profesi Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah
satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa
syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut
sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan
dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin
lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi
seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang
lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar
Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang
termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan
publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang
berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain:
Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan
Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan
tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah
berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan
Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
D. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah
organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak
di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka,
hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari,
sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda
pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie
Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama
dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan
untuk bangsa Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima
akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan
bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena
pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka
diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan
Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan
pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua,
Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara
sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat
yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban
setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan
ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
• Prof. Dr. Abutari
• Tio Po Tjiang
• Tan Eng Oen
• Tang Siu Tjhan
• Liem Kwie Liang
• The Tik Him
Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sekarang
IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan
perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan
dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk
perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak
lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan
akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Anggota
individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan
akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar
biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi
akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang
telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat
didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para
pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para
akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan
menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta.
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan
Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan
berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota
Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya
tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan
pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka
keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang
tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada
skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International
Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI
menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan
IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya
IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat
multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh
IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan
Certified Public Accountant (CPA).
Para pemilik modal menyerahkan
dananya kepada perusahaan untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan
usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal
tadi. Modal yang ditanamkan tersebut harus mendapatkan pengawasan atau
pengendalian. Sehingga mereka memerlukan laporan keuangan . Peranan
akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan agar dapat
memberikan informasi yang objekif, sehingga tidak merugikan pemilik
modal.
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dibagi ke
dalam 4 periode yaitu pra revolusi indusri, masa revolusi indusri tahun
1900, tahun 1900-1930 dan tahun 1930-sekarang. Di Indonesia,
perkembangan profesi akuntan dapat dibagi menjadi 2 periode menurut
Olson yaitu periode kolonial dan periode sesudah kemerdekaan. profesi
akunatn berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar
modal di Indonesia. Kebutuhan akan jenis jasa akuntansi yang diperlukan
oleh masarakat semakin lama semakin kompleks. Secara garis besar,
akuntan dapat digolongkan menjadi 4 yaitu akuntan public, akunan intern,
akuntan pemerinah dan akuntan pendidik. Sehingga keberadaan profesi
akuntan diakui sebagai sebuah profesi kepercaaan masarakat. Profesi
akuntan diharapkan dapat mengatasi keadaan untuk pengembangan profesi
akuntan di masa yang akan datang.
sumber: http://rizki-ahmad.blogspot.com/search/label/Etika%20Profesi%20Akuntansi