RSS

CERITA SAYA



PART 1
            Hhmm yang gw inget cerita lucu niy waktu aku masih TK (taman kanak kanak)…. Yah selayaknya kelakuan anak anak TK lah… pasti ada lucunya, bandelnya, dll… waktu TK aku di kenal sma guru” di sekolah tuw anak baik, penurut n sopan… (ibu gag tau aje kelakuan gw yg aslinye) hhehe…
Seinget gw wktu itu hari senin yah selayaknya hari senin biasanya ada upacara bendera,, semua anak baris dengan rapi termasuk gw, terus ditengah” upacara berlangsung, salah satu temen gw ada yg ngajakin ngobrol (namanya Yuanita) eh yauda gw jga ikut”n ngobrol sma dy, tadinya siy emank cuma bisik bisik, tapi lama lama mla bercanda, jd bkan Cuma gw n yuan aja yg ngobrol, malahan 2 orang tmen gw jga ikutan (Ario n Dewi) nah akhirnya kita smua di tegor sma gru yg lg jga di blkang barisan spaya jangan berisik… tapi niy yah namanya anak anak kan di bilangin suka bandel, gw sma yuan masi aja ngobrol trusnya ibu wali kelas gw jga tau klo gw, yuan, ario n dewi ngobrol + bercanda trus slama upacara, akhirnya slese upacara, kita di hukum sama wali kelas. Hukumannya di SETRAPgag bole masuk klas smpe jam istrhat n di jmur d lapangan,, trus wali kelas gw kn hrus ngajar jd dy gag liat donk gw n tmen temen masi dilapangan apa nggag, yaudah gw ajak aja tmen tmen smua main di tempat mainan, bukannya kna hukuman tapi gw sma tmen tmen malah asik main ayunan… hhehe…. Pas udh mau jam istrhat gw suruh tmen tmen balik lagi kelapangan.. (biar gag ketauan) hhaha…. 
 :D :D :D

Fly to Your Heart


 
Watch all the flowers 
Dance with the wind 
Listen to snowflakes 
Whisper your name 

Feel all the wonder 
Lifting your dreams 
You can fly 

Fly to who you are 
Climb upon your star 
You believe you'll find your wings 
Fly to your heart 

Touch every rainbow 
Painting the sky 
Look at the magic 
Glide through your life 

A sprinkle of pixie dust 
Circles the night 
You can fly

Fly to who you are 
Climb upon your star 
You believe you'll find your wings 
Fly 

Everywhere you go 
Your soul will find a home
You'll be free
To spread your wings
Fly
You can fly
To your heart

Rise to the heights of all you can be
soar on the hope of marvelous things

Fly to who you are 
Climb upon your star
You believe you'll find your wings
Fly

Everywhere you go 
Your soul will find a home
You'll be free
To spread your wings
Fly
You can fly
To your heart

Es Mangga Timun Jelly


Jakarta - Kalau ingin yang dingin, manis dan segar, coba saja berbuka dengan es campur yang satu ini. Paduan mangga serut, mentimun suri serut plus jelly madu yang kenyal manis membuat es ini benar-benar segar!

Bahan:
250 g mentimun suri, belah, serut halus memanjang
250 g mangga Indramayu, serut halus memanjang
150 g jelly madu, siap pakai
250 ml sirop merah
es batu, memarkan agak halus
air matang

Cara membuat:
• Taruh mentimun suri dan mangga dalam lemari es hingga dingin.
• Taruh dalam gelas-gelas saji. Beri jelly dan sirop merah.
• Tuangi air dan beri es batu.
• Sajikan dingin.
http://food.detik.com/read/2010/08/20/121710/1424235/364/es-mangga-timun-jelly

Ini Akibatnya Jika Anak Cepat Puber

Jakarta, Sering nonton sinetron, banyak makan makanan junk food, faktor genetik atau beberapa penyakit
bisa membuat anak mengalami pubertas dini. Ini membuat anak tumbuh dewasa sebelum usianya. Apakah bahaya bila anak pubertas dini?

Secara umum, tanda awal pubertas yang normal mulai muncul pada anak perempuan pada usia 8-13 tahun, sedangkan pada anak laki-laki pada usia 9-14 tahun.

Bila tanda seksual sekunder pada anak perempuan muncul sebelum usia 8 tahun dan anak laki-laki sebelum usia 9 tahun, hal itu disebut pubertas prekoks atau pubertas dini, seperti dikutip dari tulisan dr Aditya Suryansyah Semendawai, Sp.A, dalam buku yang berjudul 'Panik Saat Puber? Say No!!!' terbitan Dian Rakyat.

Pada anak perempuan, pubertas dini ditandai dengan timbulnya pembesaran payudara, pertumbuhan tinggi badan yang cepat dibanding anak seumurnya dan tumbuh rambut kemaluan lebih awal. Sementara itu, pada anak laki-laki diawali dengan pembesaran buah zakar (testis) kemudian diikuti pembesaran penis.

"Perubahan hormon dalam tubuh pasti akan mempengaruhi struktur tubuh. Jadi kalau anak pubertas dini, pasti akan ada dampaknya," jelas dr Aditya Suryansyah Semendawai, Sp.A, dalam acara Talkshow Media dan Peluncuran Buku 'Panik Saat Puber? Say No!!!' di Magenta Cafe, Pacific Place, Jakarta, Rabu (6/4/2011)

Seseorang menjadi penyandang pubertas prekoks tergantung dari berbagai faktor, seperti faktor genetik atau penyakit tertentu yang dapat merangsang produksi hormon gonad, seperti tumor ovarium atau tumor testis.

Menurut dr Aditya, pubertas dini pada anak perempuan sering disebabkan karena gangguan hormon di otak yaitu di hipotalamus dan hipofise, sedangkan pada anak laki-laki karena tumor.

"Anak yang sering nonton sinetron atau sering makan makanan yang mengandung hormon seperti junk food juga bisa mengalami pubertas dini," lanjur dr Aditya yang merupakan spesialis anak di RSAB Harapan Kita.

Dalam bukunya dr Aditya menjelaskan, kalau pubertas timbul lebih awal maka tidak hanya ditandai dengan pertumbuhan tubuh yang besar dan menjadi lebih cepat tinggi, tapi tulang juga akan lebih cepat menutup.

Jadi, bila seorang remaja mengalami pubertas dini, awalnya pertumbuhan badannya akan lebih tinggi, tetapi karena tulang menutup lebih cepat maka menyebabkan tubuhnya lebih pendek dari teman lainnya yang mengalami pubertas normal.

Di samping itu, bila terlalu cepat mengalami pubertas maka hormonnya akan tinggi dan itu akan menjadikan anak 'dewasa lebih cepat', padahal mentalnya belum siap menjadi dewasa.

Pada akhirnya, anak tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan. Hal yang ditakutkan yaitu bila ia menyenangi lawan jenis yang dapat menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan akibat dorongan hormonalnya tersebut.

"Anak yang pubertas dini akan menjadi salah tingkah, tidak bisa menempatkan diri, dandanan menjadi dewasa, mudah cemas, peragu dan menjadi tidak percaya diri. Ini karena mereka belum siap dan ketika terjadi pubertas dini mereka tidak menyadarinya," jelas dra Louise Maspaitella M.Psi, Psikolog Klinis Keluarga dari RSAB Harapan Kita.

Tidak hanya secara psikologis dan pertumbuhan badan, dr Aditya juga mengatakan bahwa pubertas dini dapat meningkatkan risiko kanker dan tumor di kemudian hari.

"Pubertas dini artinya hormonnya akan semakin cepat. Ini bisa mempengaruhi struktur tubuh dan meningkatkan risiko tumor. Pada perempuan misalnya bisa memicu kanker payudara. Pada laki-laki juga bisa meningkatkan risiko tumor testis dan tumor prostat," tutur dr Aditya yang mendalami masalah hormon pertumbuhan.

Pubertas dini meningkatkan risiko kanker dan tumor karena tingkat hormon estrogen, progesteron (pada perempuan) dan testosteron (pada laki-laki) dapat memicu beberapa tumor yang bisa menjadi ganas.

Bagaimana mengatasinya?

Sebelum mengobati atau menghentikan pubertas dini, harus ditentukan terlebih dahulu penyebabnya.

Pubertas prekoks atau pubertas dini berdasarkan penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu pubertas prekoks sentral dan perifer.

Pada pubertas prekoks sentral maka akan melibatkan semua hormon di otak. Sementara itu, pada pubertas prekoks perifer, keterlibatan hanya di tempat tertentu, biasanya karena tumor.

Dalam bukunya, dr Aditya menjelaskan, bila penyebabnya sentral maka diberikan hormon antagonis yang bertujuan untuk menghambat pubertas. Tetapi, bila penyebabnya perifer maka tumornya harus diangkat atau diobati apa yang menjadi penyebabnya.
sumber :
http://health.detik.com/read/2011/04/06/173537/1610272/775/ini-akibatnya-jika-anak-cepat-puber?l991101

Kanker Paru-paru

Deskripsi
Kanker paru-paru, seperti semua kanker, merupakan hasil dari suatu kelainan sel, unit paling dasar dari kehidupan. Biasanya, tubuh mempertahankan sistem checks and balances pada pertumbuhan sel, sehingga sel membelah untuk menghasilkan sel-sel baru yang diperlukan. Gangguan terhadap sistem keseimbangan pertumbuhan sel tidak terkendali dan akhirnya membentuk suatu massa yang dikenal sebagai tumor.

Tumor dapat menjadi jinak atau ganas; tumor ganas inilah yang disebut kanker. Tumor jinak biasanya dapat dihilangkan dan tidak menyebar ke bagian tubuh lain. Tumor ganas, di sisi lain, tumbuh secara agresif dan menyerang jaringan-jaringan tubuh lain, sehingga sel-sel tumor masuk ke dalam aliran darah atau sistem limfatik dan kemudian ke bagian dalam tubuh. Proses penyebaran ini disebut metastasis.

Karena kanker paru-paru cenderung menyebar atau bermetastasis, maka sangat mengancam jiwa. Kanker paru-paru dapat menyebar ke setiap organ di dalam tubuh, terutama kelenjar adrenal, hati, otak, dan tulang.Kanker ini juga salah satu jenis kanker yang paling sulit untuk diobati. Paru-paru juga organ yang paling sering terkena oleh tumor di bagian tubuh lain.

Penyebab utama kanker paru-paru adalah merokok. Sedangkan penyebab lainnya kontaminasi udara sekitar oleh zat asbes, polusi udara oleh asap kendaraan ataupun pembakaran termasuk asap rokok.

Gejala
Kanker tidak menunjukkan gejala apapun yang terlihat dari luar jika pertumbuhan sel belum parah. 25% dari penderita kanker paru-paru, diketahui gejalanya setelah mereka rutin melakukan sinar X di dada atau CT scan. Jika terbukti ada kanker paru makan akan tampak bulatan keci seperti koin.

Gejala yang berhubungan dengan kanker jenis ini antara lain gangguan pernapasan yang menyebabkan gejala seperti batuk, sesak napas, mengi, nyeri dada, dan batuk darah (Hemoptisis).

Jika kanker telah menyerang saraf, misalnya, dapat menimbulkan nyeri bahu yang bergerak di bagian luar lengan (disebut Pancoast sindrome) atau kelumpuhan pita suara menyebabkan suara serak. Invasi kerongkongan dapat menyebabkan kesulitan menelan (disfagia). Jika napas terhambat, menyebabkan infeksi (abses, radang paru-paru) di daerah yang terhambat.

Gejala yang terkait dengan metastasis: Kanker paru-paru yang telah menyebar ke tulang dapat memproduksi rasa sakit luar biasa di tulang. Sedangkan kanker yang telah menyebar ke otak dapat menyebabkan sejumlah gejala neurologis seperti penglihatan kabur, sakit kepala, kejang, atau gejala stroke seperti kelemahan atau hilangnya sensasi di bagian tubuh.

Pengobatan
Pengobatan untuk kanker paru-paru dapat melibatkan operasi pengangkatan kanker, kemoterapi, atau terapi radiasi, seperti halnya kombinasi dari perawatan ini. Keputusan tentang perawatan yang akan layak untuk individu tertentu harus memperhitungkan lokalisasi dan luasnya tumor serta status kesehatan pasien secara keseluruhan.

Seperti kanker lainnya, mungkin akan ditentukan terapi pencabutan atau kanker atau paliatif (tindakan yang tidak dapat mengobati kanker tetapi dapat mengurangi rasa sakit dan penderitaan pasien.

Sumber: medlineplus dan medicinet.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga dapat terselesaikannyan tugas penyusunan makalah menengai “Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat”.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi pada Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, jenjang S1 Universitas Gunadarma.
tidak lupa kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak baik berupa materill maupun spiritual, bimbingan, petunjuk dan saran, sehingga makalah ini selesai pada waktunya untuk itu saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dosen mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi Bpk. Eko Hartanto.
Kami mohon maaf apabila dalam penulis terdapat kesalahaan ejaan atau kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya, selain itu informasi yang diberikan tidak sempurna kami mengharapakan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi pembaca pada umumnya. Amin.
Bekasi, 28 Maret 2011


( Penyusun )








A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.














Referensi
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha/
http://www.tanyahukum.com/persaingan-usaha/35/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-perekonomian-indonesia/

Hukum Perdata


Disusun Oleh :
Nama : Risandra Rejina
NPM : 25209527
Kelas : 2EB15
Fakultas/ Jurusan : Ekonomi/Akuntansi










Universitas Gunadarma
2010

KATA PENGANTAR
Makalah Hukum Perdata ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Sekaligus digunakan untuk bahan penunjang pembelajaran soft skiil pada mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Di makalah ini akan di sampaikan mengenai pengertian hukum perdata secara umum, hukum perdata yang belaku di indonesia, sejarah singkat mengenai hukum perdata di indonesia. Walaupun disampaikan secara sederhana akan tetapi didalam makalah ini disertai dengan penjabaran-penjabaran serta hasil kesimpulan yang di tujukan dengan harapan akan memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya, sehingga tidak ada lagi keraguan di dalamnya.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada dosen Aspek Hukum dalam Ekonomi, Bapak Eko Hartanto yang telah mempercayakan untuk menyelesaikan tugas ini.
Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna untuk itu, diharapkan kritik dan saran yang membangun untuk lebih baik di masa yang akan datang.

Bekasi, 13 Maret 2011
Penulis,












BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan penalaran dari beberapa referensi yang saya baca, membahas tentang hokum perdata yang berlaku di indonesia, saya ingin menyimpulkan agar lebih jelas mengenai hokum perdata dalam makalah ini , untuk itu saya memaparkan sejelas-jelasnya tentang hokum dalam makalah ini.
a) HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
b. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adapt
c. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun
yang mengenai hukum warisan.

b) SEJARAH HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2. HUKUM PERDATA INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
3. B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.
4. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan
5. HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

c) SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.
KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
 meliputi bidang hukum tertentu
 tersusun secara sistematis
 memuat materi yang lengkap
 penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
 kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
 tiap buku tersusun atas bab – bab
 tiap bab tersusun atas bagian – bagian
 tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
 tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian

d) Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhanb kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

e) SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut:
1. Buku I yang berjudul "Perihal Orang" (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul "Perihal Benda" (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul "Perihal Perikatan" (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul "Perihal Pembuktian dan Kadalarsa" (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum,
Hukum kekeluargaan dalam KUH Perdata (BW) Indonesia dimasukan kedalam bagian-bagian hukum tentang orang (Buku I), karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang berpengaruh terhdap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subyek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hukum benda karena hukum waris diangggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-haknya atas benda misalnya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku IV tentang pembuktian dan lewat waktu (kadaluarsa) dalam KUH Perdata tidak tepat kaena KUH Perdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata material, sedangkan pembuktian dan kadaluarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Disinilah letak kelemahan sistematka hukum perdata dalam KUH (Perdata (BW) Indonesia.










Referensi
http://bkutut.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://advokat-rgsmitra.com/
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
http://pendekarhukum.com/hukum-perdata/4-sistematika-hukum-perdata-dalam-kuh-perdata.html
Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates