Letter of credit merupakan salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam
transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1.
Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang
mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh
tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap
kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung
jawab.
2.
Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya
letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui
letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan.
Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak
eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3.
Bank penerbit (Bank
pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter
of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4.
Bank penerus (Advising
bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian
dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas
menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang
ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5.
Bank pembayar (paying
bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan
dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada
pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah
dipenuhi seluruhnya.
6.
Bank negosiasi
(negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7.
Bank pengganti
(reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir
dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses
pembayaran.
Jenis-jenis
L/C antara lain:
1. Revocable L/C yaitu L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tanpa memerlukan
persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka
waktu berlaku yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap
menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
3. Irrevocable
dan Confirmed L/C adalah L/C yang
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4. Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat
lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen
lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan
dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary Letter of
Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus
dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat
dari L/C.
6. Documentary
L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik
sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau
dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasiopen L/C dengan documentary L/C.
7. Revolving
L/C. L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut.
8. Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
Bank Century
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya
pada akhir november 2008 merupakan masalah gagal kliring yang disebabkan
oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund, penyebab lain
ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan
menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi
Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham
yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan
dengan beberapa cara :
- Memanfaatkan produk reksa dana
fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual
terselubung di Bank Century.
- Menyalurkan sejumlah kredit
fiktif.
- Menerbitkan letter of Credit (
L/C ) Fiktif.
Modusnya, yaitu pemilik
Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka.
Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta
jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit
Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat
berharga yang ternyata bodong.
Selain itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan
kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18
Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga
mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent
Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert
Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat –
surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
- Pembeli (Buyer)-à importer
Bank century sebagai pihak importer yang menerbitkan letter of
credit secara fiktif, yaitu dengan membuat perusahaan dengan atas nama orang
lain dan mengajukan permohonan kredit tanpa prosedur yang seharusnya, dan juga
membuat surat-surat berharga yang ternyata palsu.
- Penjual (Seller) à eksporter
Dalam kasus bank century, pihak eksporter adalah pihak yang menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika
seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan, dan sebagai pihak eksporter
adalah PT Wibowo Wadah Rezeki yaitu sebesar Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60
Milyar.
- Bank Importir à Bank Century
Bank importer adalah bank yang menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi
perjanjian bayar kepada bank penerima. Jadi dalam kasus ini bank century
memiliki 2 peran yaitu sebagai pihak importer tetapi dengan mendirikan
perusahaan sendiri dan sebagai bank importer dengan mengeluarkan surat-surat
bodong.
4. Bank Eksportir à Bank Century
Selain
itu bank century juga memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT.
Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Pengambilalihan
Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan
akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya
penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan
bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS
memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
- Barang yang diperjual belikan
Dalam kasus ini barang
yang diperjual belikan adalah surat-surat berharga yang ternyata semuanya
adalah surat-surat bodong dengan tujuan untuk mengucurkan sejumlah kredit
fiktif.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar