RSS

Kasus Koperasi


Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.


referensi : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53

Skema Kredit bagi Anggota Koperasi


Klasifikasi Kredit
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit Usaha Tani
1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9. Kop/LSM membayar ke bank
KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal
KPR-RSS
1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian
6.
KMK-BPR/PMK-BPRS
1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal
KKPA/KKPA-TR
1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)
Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)
1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)
KKPA PIR-TRANS
1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer
KKPA-TKI
1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan
KKPA BAGI HASIL
1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank
KKPM/PPKM
1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok
KREDIT KPTTG-TASKIN
1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin.

referensi : bappenas.go.id
Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates