RSS

Es Mangga Timun Jelly


Jakarta - Kalau ingin yang dingin, manis dan segar, coba saja berbuka dengan es campur yang satu ini. Paduan mangga serut, mentimun suri serut plus jelly madu yang kenyal manis membuat es ini benar-benar segar!

Bahan:
250 g mentimun suri, belah, serut halus memanjang
250 g mangga Indramayu, serut halus memanjang
150 g jelly madu, siap pakai
250 ml sirop merah
es batu, memarkan agak halus
air matang

Cara membuat:
• Taruh mentimun suri dan mangga dalam lemari es hingga dingin.
• Taruh dalam gelas-gelas saji. Beri jelly dan sirop merah.
• Tuangi air dan beri es batu.
• Sajikan dingin.
http://food.detik.com/read/2010/08/20/121710/1424235/364/es-mangga-timun-jelly

Ini Akibatnya Jika Anak Cepat Puber

Jakarta, Sering nonton sinetron, banyak makan makanan junk food, faktor genetik atau beberapa penyakit
bisa membuat anak mengalami pubertas dini. Ini membuat anak tumbuh dewasa sebelum usianya. Apakah bahaya bila anak pubertas dini?

Secara umum, tanda awal pubertas yang normal mulai muncul pada anak perempuan pada usia 8-13 tahun, sedangkan pada anak laki-laki pada usia 9-14 tahun.

Bila tanda seksual sekunder pada anak perempuan muncul sebelum usia 8 tahun dan anak laki-laki sebelum usia 9 tahun, hal itu disebut pubertas prekoks atau pubertas dini, seperti dikutip dari tulisan dr Aditya Suryansyah Semendawai, Sp.A, dalam buku yang berjudul 'Panik Saat Puber? Say No!!!' terbitan Dian Rakyat.

Pada anak perempuan, pubertas dini ditandai dengan timbulnya pembesaran payudara, pertumbuhan tinggi badan yang cepat dibanding anak seumurnya dan tumbuh rambut kemaluan lebih awal. Sementara itu, pada anak laki-laki diawali dengan pembesaran buah zakar (testis) kemudian diikuti pembesaran penis.

"Perubahan hormon dalam tubuh pasti akan mempengaruhi struktur tubuh. Jadi kalau anak pubertas dini, pasti akan ada dampaknya," jelas dr Aditya Suryansyah Semendawai, Sp.A, dalam acara Talkshow Media dan Peluncuran Buku 'Panik Saat Puber? Say No!!!' di Magenta Cafe, Pacific Place, Jakarta, Rabu (6/4/2011)

Seseorang menjadi penyandang pubertas prekoks tergantung dari berbagai faktor, seperti faktor genetik atau penyakit tertentu yang dapat merangsang produksi hormon gonad, seperti tumor ovarium atau tumor testis.

Menurut dr Aditya, pubertas dini pada anak perempuan sering disebabkan karena gangguan hormon di otak yaitu di hipotalamus dan hipofise, sedangkan pada anak laki-laki karena tumor.

"Anak yang sering nonton sinetron atau sering makan makanan yang mengandung hormon seperti junk food juga bisa mengalami pubertas dini," lanjur dr Aditya yang merupakan spesialis anak di RSAB Harapan Kita.

Dalam bukunya dr Aditya menjelaskan, kalau pubertas timbul lebih awal maka tidak hanya ditandai dengan pertumbuhan tubuh yang besar dan menjadi lebih cepat tinggi, tapi tulang juga akan lebih cepat menutup.

Jadi, bila seorang remaja mengalami pubertas dini, awalnya pertumbuhan badannya akan lebih tinggi, tetapi karena tulang menutup lebih cepat maka menyebabkan tubuhnya lebih pendek dari teman lainnya yang mengalami pubertas normal.

Di samping itu, bila terlalu cepat mengalami pubertas maka hormonnya akan tinggi dan itu akan menjadikan anak 'dewasa lebih cepat', padahal mentalnya belum siap menjadi dewasa.

Pada akhirnya, anak tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan. Hal yang ditakutkan yaitu bila ia menyenangi lawan jenis yang dapat menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan akibat dorongan hormonalnya tersebut.

"Anak yang pubertas dini akan menjadi salah tingkah, tidak bisa menempatkan diri, dandanan menjadi dewasa, mudah cemas, peragu dan menjadi tidak percaya diri. Ini karena mereka belum siap dan ketika terjadi pubertas dini mereka tidak menyadarinya," jelas dra Louise Maspaitella M.Psi, Psikolog Klinis Keluarga dari RSAB Harapan Kita.

Tidak hanya secara psikologis dan pertumbuhan badan, dr Aditya juga mengatakan bahwa pubertas dini dapat meningkatkan risiko kanker dan tumor di kemudian hari.

"Pubertas dini artinya hormonnya akan semakin cepat. Ini bisa mempengaruhi struktur tubuh dan meningkatkan risiko tumor. Pada perempuan misalnya bisa memicu kanker payudara. Pada laki-laki juga bisa meningkatkan risiko tumor testis dan tumor prostat," tutur dr Aditya yang mendalami masalah hormon pertumbuhan.

Pubertas dini meningkatkan risiko kanker dan tumor karena tingkat hormon estrogen, progesteron (pada perempuan) dan testosteron (pada laki-laki) dapat memicu beberapa tumor yang bisa menjadi ganas.

Bagaimana mengatasinya?

Sebelum mengobati atau menghentikan pubertas dini, harus ditentukan terlebih dahulu penyebabnya.

Pubertas prekoks atau pubertas dini berdasarkan penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu pubertas prekoks sentral dan perifer.

Pada pubertas prekoks sentral maka akan melibatkan semua hormon di otak. Sementara itu, pada pubertas prekoks perifer, keterlibatan hanya di tempat tertentu, biasanya karena tumor.

Dalam bukunya, dr Aditya menjelaskan, bila penyebabnya sentral maka diberikan hormon antagonis yang bertujuan untuk menghambat pubertas. Tetapi, bila penyebabnya perifer maka tumornya harus diangkat atau diobati apa yang menjadi penyebabnya.
sumber :
http://health.detik.com/read/2011/04/06/173537/1610272/775/ini-akibatnya-jika-anak-cepat-puber?l991101

Kanker Paru-paru

Deskripsi
Kanker paru-paru, seperti semua kanker, merupakan hasil dari suatu kelainan sel, unit paling dasar dari kehidupan. Biasanya, tubuh mempertahankan sistem checks and balances pada pertumbuhan sel, sehingga sel membelah untuk menghasilkan sel-sel baru yang diperlukan. Gangguan terhadap sistem keseimbangan pertumbuhan sel tidak terkendali dan akhirnya membentuk suatu massa yang dikenal sebagai tumor.

Tumor dapat menjadi jinak atau ganas; tumor ganas inilah yang disebut kanker. Tumor jinak biasanya dapat dihilangkan dan tidak menyebar ke bagian tubuh lain. Tumor ganas, di sisi lain, tumbuh secara agresif dan menyerang jaringan-jaringan tubuh lain, sehingga sel-sel tumor masuk ke dalam aliran darah atau sistem limfatik dan kemudian ke bagian dalam tubuh. Proses penyebaran ini disebut metastasis.

Karena kanker paru-paru cenderung menyebar atau bermetastasis, maka sangat mengancam jiwa. Kanker paru-paru dapat menyebar ke setiap organ di dalam tubuh, terutama kelenjar adrenal, hati, otak, dan tulang.Kanker ini juga salah satu jenis kanker yang paling sulit untuk diobati. Paru-paru juga organ yang paling sering terkena oleh tumor di bagian tubuh lain.

Penyebab utama kanker paru-paru adalah merokok. Sedangkan penyebab lainnya kontaminasi udara sekitar oleh zat asbes, polusi udara oleh asap kendaraan ataupun pembakaran termasuk asap rokok.

Gejala
Kanker tidak menunjukkan gejala apapun yang terlihat dari luar jika pertumbuhan sel belum parah. 25% dari penderita kanker paru-paru, diketahui gejalanya setelah mereka rutin melakukan sinar X di dada atau CT scan. Jika terbukti ada kanker paru makan akan tampak bulatan keci seperti koin.

Gejala yang berhubungan dengan kanker jenis ini antara lain gangguan pernapasan yang menyebabkan gejala seperti batuk, sesak napas, mengi, nyeri dada, dan batuk darah (Hemoptisis).

Jika kanker telah menyerang saraf, misalnya, dapat menimbulkan nyeri bahu yang bergerak di bagian luar lengan (disebut Pancoast sindrome) atau kelumpuhan pita suara menyebabkan suara serak. Invasi kerongkongan dapat menyebabkan kesulitan menelan (disfagia). Jika napas terhambat, menyebabkan infeksi (abses, radang paru-paru) di daerah yang terhambat.

Gejala yang terkait dengan metastasis: Kanker paru-paru yang telah menyebar ke tulang dapat memproduksi rasa sakit luar biasa di tulang. Sedangkan kanker yang telah menyebar ke otak dapat menyebabkan sejumlah gejala neurologis seperti penglihatan kabur, sakit kepala, kejang, atau gejala stroke seperti kelemahan atau hilangnya sensasi di bagian tubuh.

Pengobatan
Pengobatan untuk kanker paru-paru dapat melibatkan operasi pengangkatan kanker, kemoterapi, atau terapi radiasi, seperti halnya kombinasi dari perawatan ini. Keputusan tentang perawatan yang akan layak untuk individu tertentu harus memperhitungkan lokalisasi dan luasnya tumor serta status kesehatan pasien secara keseluruhan.

Seperti kanker lainnya, mungkin akan ditentukan terapi pencabutan atau kanker atau paliatif (tindakan yang tidak dapat mengobati kanker tetapi dapat mengurangi rasa sakit dan penderitaan pasien.

Sumber: medlineplus dan medicinet.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga dapat terselesaikannyan tugas penyusunan makalah menengai “Anti Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat”.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi pada Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, jenjang S1 Universitas Gunadarma.
tidak lupa kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak baik berupa materill maupun spiritual, bimbingan, petunjuk dan saran, sehingga makalah ini selesai pada waktunya untuk itu saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dosen mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi Bpk. Eko Hartanto.
Kami mohon maaf apabila dalam penulis terdapat kesalahaan ejaan atau kata yang tidak sesuai dengan sebenarnya, selain itu informasi yang diberikan tidak sempurna kami mengharapakan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi pembaca pada umumnya. Amin.
Bekasi, 28 Maret 2011


( Penyusun )








A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.














Referensi
http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha/
http://www.tanyahukum.com/persaingan-usaha/35/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-perekonomian-indonesia/
Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates