RSS

SHU (Sisa Hasil Usaha)



Cara Membagi SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sedang ayat dua (2) menyatakan Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Di bawah ini akan kami uraikan secara mendetail, agar bisa memberi pengertian kepada masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi khususnya.
Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total total revenue (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku. Dengan mengacu pada pengertian di atas (aspek legal sesuai UU No 25/92, Bab IX, pasal 45), maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap penentuan pendapatan koperasi.
Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini sekaligus merupakan pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya (swasta dan BUMN).
Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.
Untuk lebih menambah pemahaman, perlu kami jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, yang lazim digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU total kopersi, yakni sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Yang dimaksud transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi maupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal yaitu kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, wajib, simpanan usaha, dan simpanan-simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
Adapun bagian atau pesentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; huruf c, UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa, usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha.
Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Sementara pembagian SHU atas jasa usaha menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
SHU koperasi secara umum dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi, meliputi untuk dana cadangan, jasa anggota, insentif pengurus/pengawas, manajer/karyawan, dana pendidikan dan dana sosial.
Tentu, tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam pembagian SHU. Melainkan sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, di bawah ini contoh salah satu pembagian SHU menurut AD/ART yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia.
Untuk cadangan: 40%, SHU yang dibagikan pada anggota: 40%, pengurus: 5%, karyawan: 5%, pendidikan: 5% dan dana sosial: 5%.
Persentase penghitungan SHU biasanya ditentukan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang selanjutnya dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU dibagikan seluruhnyapun tetap dibolehkan, tapi hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan dana-dana lain juga sangat penting bagi keberlangsungan perjalanan koperasi. Atau persentase yang lebih besar bagi pengurus dan karyawan, masing-masing 10% juga bisa asal itu merupakan keputusan RAT.
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota


referensi : http://www.depkop.go.id/
Sk : Simpana anggota total

Bagaimana Cara Mendirikan KOPERASI


Tata Cara Mendirikan Koperasi
Pemerintah bertekad membuat langkah dan kebijakan strategis agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen itu dilakukan dengan memprioritaskan pemberdayaan
koperasi, usaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan strategis untuk menumbuh kembangkan perekonomian nasional, ihwal dan seluk beluk tentang koperasi, kiranya perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Dengan begitu, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen itu, pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah lama diusahakan pemerintah. Salah satunya dengan mengganti Inpres No. 4/1984 dengan Inpres No.18/1998 yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen No.139/1998. Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Selain itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya
Namun sesuai tuntutan jaman agar kekuatan hukum koperasi sama dengan akta-akta badan usaha lainnya, akta koperasi pun harus dibuat oleh Notaris. Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 4 Mei 2004, serta mengeluarkan Kepmen No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi. Sehingga ada perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Intinya, berdasarkan Kepmen tersebut, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris itu masih mengikuti prosedur. Hanya ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris, yaitu:
a.  Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat
dinas koperasi juga mengundang notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada,
serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani menteri koperasi dan UKM.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada
pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku
Bentuk dan Kedudukan
a. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
b. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-
kurangnya 20 orang.
c. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga Koperasi yang telah berbadan hukum.
d. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
e. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
f. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
g. Di Indonesia hanya ada dua badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi
dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi, kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan PT.
Persiapan Mendirikan Koperasi
a. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
b. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
a. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
b. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
c. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
a. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan: 
l Dua rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
l Berita Acara Rapat Pembentukan.
l Surat bukti penyetoran modal.
l Rencana awal kegiatan usaha.
b. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
l Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
l Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah provinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah provinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
l Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi/DI. 
c. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah diterimanya permintaan.
d. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya penolakan.
e. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
f. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
g. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan.
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Akhirnya, orang-orang yang mendirikan dan kelak menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan itu sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.


referensi : http://www.depkop.go.id/

Pengertian dan Prinsip Koperasi


Pengertian tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut: 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
 b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
 c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
Akan tetapi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
a)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b)      Koperasi Konsumen yaitu koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
c)      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)     Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
e)      Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


referensi : http://www.depkop.go.id/
 


KONSEP dan SEJARAH KOPERASI



Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.  Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Salah satu koperasi yang ada di Indonesia adalah KOPINDOSAT yaitu koperai karyawan PT. INDOSAT, tbk.
 SEJARAH
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret,  terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.
Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari oleh Business Process yang baik, yang merepresentasikan model dan karakter masing-masing bisnis di Kopindosat. Sebagai mitra strategis Kopindosat tentunya memiliki loyalitas untuk terus menangkap setiap kebutuhan mitra maupun konsumen baik Captive maupun Non Captive.
Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Akhir kata kami menghaturkan terimakasih kepada seluruh anggota, karyawan, pengurus, pengawas, penasihat, mitra serta instansi terkait yang telah bersama-sama membangun dan memajukan Kopindosat, dan berharap dapat terus mensinergikan dukungan dan kerjasama yang saling menguntungkan di masa kini dan yang akan datang untuk Kopindosat yang lebih baik dan lebih berguna.


referensi : http://www.depkop.go.id/

Kenapa Udara Dingin Bikin Perut Cepat Lapar?


Merry Wahyuningsih - detikHealth

img
(Foto: thinkstock)
Jakarta, Hujan yang turun sepanjang hari membuat suhu udara menjadi dingin, apalagi bila ditambah dengan pendingin ruangan (AC). Tak sedikit orang yang sering merasa lapar bila udara dingin. Mengapa demikian?

Udara dingin yang membuat orang cepat lapar adalah udara dengan suhu jauh di bawah suhu normal tubuh manusia.

Dilansir dari Paktribune, Rabu (22/9/2010), rasa lapar saat udara dingin dipicu oleh perubahan suhu tubuh. Pada saat suhu udara di lingkungan sekitar lebih dingin ketimbang suhu tubuh, maka tubuh akan berusaha untuk menormalkannya.

Untuk menormalkan perubahan suhu tersebut, dibutuhkan bahan bakar atau energi yang besar. Karena itu, jika berada di daerah yang dingin tubuh akan lebih cepat membakar energi sehingga membuat orang cepat merasa lapar.

Pembakaran energi yang cepat akan membuat tubuh mengirimkan sinyal rasa lapar. Hal ini akan membuat seseorang makan dengan lahap pada saat berada di daerah dingin atau saat musim dingin.

Hal yang sama juga terjadi pada saat seseorang selesai berenang. Hal ini disebabkan karena air yang digunakan untuk berenang biasanya lebih dingin dibandingkan udara di sekitar.

Merendam tubuh di dalam air yang dingin akan menurunkan suhu tubuh seseorang. Sehingga, saat seseorang keluar dari kolam renang atau ke udara yang bersuhu lebih panas, tubuh akan berusaha untuk menormalkannya.

Cara yang baik untuk mengatasi perubahan suhu di dalam tubuh adalah dengan melakukan beberapa peregangan ringan, berjalan cepat atau menyentuh air yang hangat.

7 Benda Sehari-hari yang Bisa Menjadi Pemicu Kanker

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

Jakarta, Senyawa bisphenol A (BPA) yang sering ditemukan pada plastik diketahui sebagai salah satu pemicu kanker. Ternyata, tidak sedikit benda sehari-hari yang mengandung senyawa berbahaya tersebut.

Selain bisa memicu kanker, BPA juga sering dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan yang lain. Diantaranya serangan jantung, kerusakan saraf, diabetes impotenisi hingga kematian.

Dalam pembuatan plastik polimer maupun mesin hitung, BPA sudah digunakan sejak lama. Namun ancamannya terhadap kesehatan baru mulai menjadi perhatian serius sejak senyawa organik tersebut ditemukan juga dalam makanan kaleng.

Seperti dikutip dari CBS News, Jumat (1/10/2010), beberapa contoh benda sehari-hari yang mengandung BPA adalah sebagai berikut.

1. Struk belanja
Struk belanja dicetak di atas kertas thermal, yang dibuat dengan menggunakan campuran BPA. Jenis kertas yang sama juga sering digunakan untuk mencetak tiket bioskop, nota kontan serta bukti transaksi yang lain.

Kandungan ini terlacak dalam sebuah penelitian yang dimuat dalam jurnal Analytical and Bioanalytical Chemistry edisi bulan September 2010. Jika terakumulasi hingga jumlah tertentu, BPA dalam kertas-kertas tersebut bisa memicu impotensi.

2. Tambalan gigi
Riset di Mount Sunai School of Medicine di New York mengungkap bahwa beberapa jenis tambalan untuk gigi berlubang memiliki kandungan BPA. Senyawa itu bisa lepas saat bereaksi dengan air liur.

Namun penelitian tersebut mengungkap bahwa kadarnya cukup aman sekalipun pada anak kecil. Hanya saja untuk ibu hamil, disarankan untuk waspada dan mengonsultasikannya dengan dokter.

3. Bungkus pizza
Beberapa toko pizza membungkus dagangannya dengan karton yang dibuat dari bahan kertas thermal. Seperti telah disebutkan di atas, kertas thermal merupakan sumber BPA yang bisa memicu impotensi.

4. Minuman ringan
Ancaman obesitas dan gigi berlubang adalah lagu lama yang sering didengungkan pakar kesehatan tentang minuman bersoda. Kini ada satu alasan lagi untuk mengurangi konsumsi minuman ringan, sebab kaleng kemasannya ternyata memiliki lapisan plastik yang mengandung BPA.

5. Tisu toilet
Sebuah penelitian terbaru di Denmark mengungkap bahwa tisu toilet banyak dibuat dari kertas daur ulang. Dalam pengolahannya, kadang-kadang produsen menggunakan jenis kertas yang mengandung BPA.

6. Makanan kaleng
Sama seperti minuman bersoda, makanan kaleng juga dikemas dengan lapisan plastik yang mengandung BPA. Sejumlah penelitian telah mengungkap adanya lapisan tersebut pada produk-produk kalengan berisi tuna, buah-buahan, sayur dan lain-lain.

7. Anggur (wine)
Di satu sisi, anggur punya manfaat bagi kesehatan karena mengandung antioksidan yang mencegah kanker dan penuaan dini. Namun di sisi lain, anggur khususnya yang difermentasikan dalam tong dengan lapisan plastik tertentu bisa terkontaminasi BPA yang ironisnya justru memicu kanker.

Bagian Tubuh yang Bisa Sehat dengan Musik

detikHealth
Jakarta, Setiap orang memiliki selera musik yang berbeda-beda. Tapi apapun jenisnya, musik bisa dijadikan obat yang mujarab untuk meringankan berbagai penyakit dan membuat tubuh tetap sehat.

Manfaat terapi musik telah dikenal sejak zaman dulu. Musik sebagai sarana penyembuhan bahkan diakui dalam tulisan-tulisan Pythagoras, Aristoteles dan Plato. Mereka percaya bahwa musik dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik, emosi, kognitif dan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup.

Praktisi medis profesional pun telah menghubungkan musik untuk kesehatan tubuh. Sebuah studi telah menyimpulkan bahwa mendengarkan musik memiliki efek kesehatan yang positif terhadap orang dari segala usia.

Dilansir dari Lifemojo, Rabu (6/10/2010), berikut beberapa bagian tubuh yang bisa sehat dengan musik:

1. Menghilangkan rasa sakit
Musik memiliki kemampuan untuk mengurangi rasa sakit melalui pelepasan endorfin yang bertindak sebagai pembunuh rasa sakit alami. Hal ini juga bisa mengalihkan perhatian dari rasa sakit dan mendorong relaksasi.

Menurut sebuah studi yang dipublikasikan dalam Journal of Advanced Nursing, mendengarkan musik sehari-hari dapat mengurangi rasa sakit kronis sebesar 21 persen.

2. Meredakan stres
Stres telah dikaitkan dengan banyak penyakit, termasuk beberapa penyakit mental yang tampaknya hanya terjadi pada orang dengan tingkat stres yang sangat tinggi. Dari studi yang dilakukan menunjukkan bahwa musik dapat mengurangi tingkat stres dan kecemasan secara signifikan.

3. Menyehatkan jantung
Mendengarkan musik yang menenangkan (seperti musik klasik, Celtic atau India) juga dapat membantu mengurangi denyut jantung dan tekanan darah. Sebagai hasil dari tekanan darah, juga mengurangi risiko stroke dan masalah kesehatan lainnya dari waktu ke waktu.

4. Merangsang sel otak
Penelitian telah menunjukkan bahwa musik beat cepat dapat merangsang gelombang otak untuk beresonansi sinkron, sehingga membuat orang berkonsentrasi lebih tajam dan berpikir lebih waspada. Di sisi lain, mendengarkan musik klasik dapat menenangkan dan meningkatkan kemampuan untuk berkonsentrasi lebih lama.

5. Membuat tidur nyenyak
Mendengarkan musik yang lembut saat akan tidur dapat membantu orang untuk tidur lebih nyenyak. Tidur menempatkan tubuh Anda dalam kondisi baik karena menghilangkan efek stres, depresi dan kecemasan seseorang.

6. Membantu penyembuhan kanker
Penelitian menunjukkan musik yang menawarkan sejumlah manfaat bagi orang menghadapi kanker. Musik dapat mengurangi kecemasan pada pasien yang menerima terapi radiasi dan juga meringankan mual dan muntah karena kemoterapi dosis tinggi.



(mer/ir)

10 Cara Olahraga Otak

Merry Wahyuningsih - detikHealth

img
(Foto: thinkstock)
Jakarta, Olahraga otak sama pentingnya dengan olahraga tubuh. Dengan olahraga otak, akan terbentuk saraf baru yang dapat melindungi terhadap gejala demensia atau kepikunan. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk olahraga otak.

Dilansir dari Livestrong, Sabtu (2/10/2010), berikut 10 cara melatih atau olahraga otak:

1. Membiasakan aktif menjadi kidal (aktif tangan kiri) dan juga kanan
Lakukan tugas dengan tangan non-dominan, jika biasanya dominan tangan kanan maka gunakan tangan kiri (kidal) dan sebaliknya. Contohnya saat menggunakan mouse komputer, menyikat gigi dan mengikat sepatu dengan arah yang berlawanan. Menurut Franklin Institute, jenis latihan ini dapat memperkuat hubungan saraf yang ada dan bahkan membentuk saraf baru.

2. Membaca
Membaca dapat melenturkan otot-otot otak, baik bacaan ringan (seperti komik atau majalah) maupun bacaan untuk informasi. Dan menurut studi Dr Nikolaos Scarmeas padaa tahun 2001, membaca dapat membantu membangun 'cadangan kognitif' untuk menunda timbulnya demensia.

3. Bermain puzzle atau teka-teki silang
Teka-teki silang, puzzle, Sudoku dan jenis puzzle lainnya, dapat melatih otak khususnya otak kiri, menurut pusat pelatihan kognitif LearningRx. Tambahkan strategi baru untuk mengefektifkan latihan otak, misalnya memecahkan teka-teki silang dengan tema yang tidak biasa.

4. Bermain permainan strategi
Permainan strategi seperti catur, monopoli atau game komputer lainnya, akan menggunakan otak kanan yang dapat membantu orang untuk lebih berpikir kreatif.

5. Ubah rutinitas
Menurut Lawrence Katz, profesor Neurobiologi di Duke University Medical Center, mengubah rutinitas dan cara-cara hidup baru dapat mengaktifkan koneksi otak yang sebelumnya tidak aktif. Latihan yang bisa dilakukan misalnya, mandi dengan mata tertutup atau mengatur ulang kantor atau meja.

6. Belajar bahasa asing
Dengan belajar bahasa asing akan mengaktifkan bagian otak yang belum digunakan sejak Anda mulai berbicara. Sebuah studi tahun 2007 di York University di Toronto, menemukan bahwa penggunaan beberapa bahasa dapat meningkatkan suplai darah ke otak untuk menjaga kesehatan koneksi saraf.

7. Menikmati musik
Selain mendengarkan musik, belajar juga untuk memainkan instrumen musik. Para ahli juga merekomendasikan untuk mengaktifkan dua indera sekaligus, seperti mendengarkan musik dan mencium bunga.

8. Latihan fisik
Latihan fisik juga dapat meningkatkan kesehatan otak, karena dapat meningkatkan aliran darah ke otak. Menurut Stanford Center on Longevity and the Max Planck Institute for Human Development, latihan fisik dapat meningkatkan perhatian, penalaran dan memori.

9. Hidup sosial
Otak dapat dilatih dengan menjalani kehidupan sosial Anda, misalnya dengan mengunjungi teman. Sebuah studi 2006 oleh Dr David Bennett dari Rush University Medical Center menemukan bahwa memiliki jaringan sosial dapat memberikan perlindungan terhadap gejala klinis penyakit Alzheimer.

10. Mencari hobi baru
Tantang otak untuk belajar keterampilan baru atau hal-hal yang belum pernah Anda lakukan sebelumnya. Jika Anda bukan seniman, cobalah untuk belajar melukis atau memahat. Jika Anda bisa bermain piano, belajarlah memainkan gitar. Temukan sesuatu yang baru dan menarik untuk dapat menjaga otak tetap aktif.





(mer/ir)

Siapa yang Bisa Mengatur Otak?

Vera Farah Bararah - detikHealth

img
(Foto: thinkstock)
Pennsylvania, Segala koordinasi tubuh diatur oleh otak karena memang fungsinya sebagai pusat koordinasi, kecerdasan dan tempat menyimpan segala bentuk ingatan. Tapi untuk yang satu itu justru kebalik, otak yang malah diatur.

Siapa yang berani mengatur otak? Ternyata sel lemak yang mengatur otak. Sel-sel lemak akan mengirimkan pesan ke otak dan satu sama lainnya yang memiliki beberapa jenis peran. Jutaan pesan akan bolak balik dalam proses ini.

"Di masa lalu, orang mungkin berpikir bahwa jaringan lemak adalah suatu organ pasif. Tapi sekarang jelas terlihat bahwa sel lemak bisa membuat dan mengeluarkan hormon serta protein yang mungkin lebih banyak dibandingkan organ lain," ujar Rexford S Ahima, seorang endokrinologis di University of Pennsylvania, seperti dikutip dari The HuffingtonPost, Kamis (7/10/2010).

Tahun 1994, ilmuwan mengidentifikasi hormon yang diproduksi oleh sel lemak yaitu leptin. Didapatkan leptin bertugas memberitahu otak seberapa banyak lemak yang ada di dalam tubuh.

Dalam penelitian ini pula diungkapkan mengenai hubungan komunikasi langsung antara otak dan sel-sel lemak, yang menunjukkan bahwa sel lemak mempengaruhi atau mengatur otak.

Selain itu sel-sel lemak juga mengirimkan sinyal yang menyebabkan pembuluh darah mengerut, meningkatkan tekanan darah dan membuat bentuk dari bekuan darah. Hal inilah yang menjelaskan bagaimana obesitas dapat meningkatkan risiko jantung dan stroke.

Di dalam tubuh orang dewasa rata-rata mengandung sekitar 27 miliar sel-sel lemak, sementara pada tubuh seseorang yang mengalami kelebihan berat badan bisa mengandung sel-sel lemak hingga 300 miliar sel yang berarti bisa berisi 10 kali lipat dibanding tubuh normal.

Sel lemak juga melakukan beberapa fungsi penting seperti membuat tubuh terasa hangat, memberikan perlindungan, menyediakan simpanan atau cadangan energi, mengatur fungsi tubuh serta menghaluskan penampilan fisik seseorang.





(ver/ir)
Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates