RSS

Akuntansi Internasional (Letter of Credit)


PENDAHULUAN
            Letter of credit merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1.      Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2.      Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3.      Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4.      Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5.      Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
6.      Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7.      Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Jenis-jenis L/C antara lain:
1.      Revocable L/C yaitu L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.      Irrevocable L/C yaitu L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlaku yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
3.      Irrevocable dan Confirmed L/C adalah L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4.      Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5.      Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.      Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasiopen L/C dengan documentary L/C.
7.      Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
8.      Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Bank Century
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya pada akhir november 2008 merupakan masalah gagal kliring yang disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund, penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara :
  1. Memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century.
  2. Menyalurkan sejumlah kredit fiktif.
  3. Menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif.
Modusnya, yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.

Selain itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
        
  1. Pembeli (Buyer)-à importer
Bank century sebagai pihak importer yang menerbitkan letter of credit secara fiktif, yaitu dengan membuat perusahaan dengan atas nama orang lain dan mengajukan permohonan kredit tanpa prosedur yang seharusnya, dan juga membuat surat-surat berharga yang ternyata palsu.
  1. Penjual (Seller) à eksporter
Dalam kasus bank century, pihak eksporter adalah pihak yang menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan, dan sebagai pihak eksporter adalah PT Wibowo Wadah Rezeki yaitu sebesar Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar.
  1. Bank Importir à Bank Century
Bank importer adalah bank yang menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima. Jadi dalam kasus ini bank century memiliki 2 peran yaitu sebagai pihak importer tetapi dengan mendirikan perusahaan sendiri dan sebagai bank importer dengan mengeluarkan surat-surat bodong.

4.      Bank Eksportir à Bank Century
Selain itu bank century juga memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.

  1. Barang yang diperjual belikan
Dalam kasus ini barang yang diperjual belikan adalah surat-surat berharga yang ternyata semuanya adalah surat-surat bodong dengan tujuan untuk mengucurkan sejumlah kredit fiktif.

 

Sumber:
http://www.forumsains.com/ilmu-ekonomi-dan-manajemen/kasus-bank-century-masalah-teknis-yang-berakibat-fatal/
Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates