RSS

Pengertian dan Prinsip Koperasi



Pengertian tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut: 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
 b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
 c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
Akan tetapi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
a)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
b)      Koperasi Konsumen yaitu koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
c)      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)     Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
e)      Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


referensi : http://www.depkop.go.id/
 


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates