RSS

Pengertian Hukum dan Sumber Hukum







Disusun Oleh :
Nama                          : Risandra Rejina
NPM                          : 25209527
Kelas                         : 2EB15
Fakultas/ Jurusan      : Ekonomi/Akuntansi










Universitas Gunadarma
2010

KATA PENGANTAR
Makalah Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi  ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Sekaligus digunakan untuk bahan penunjang pembelajaran soft skiil pada mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Di makalah ini akan di sampaikan mengenai pengertian hukum secara umum, tujuan hukum, sampai pengertian hukum ekonomi. Mulai dari latar belakang darisebuah hukum sampai kaidah atau norma yang berlaku. Walaupun disampaikan secara sederhana akan tetapi didalam makalah ini disertai dengan penjabaran-penjabaran serta hasil kesimpulan yang di tujukan dengan harapan akan memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya, sehingga tidak ada lagi keraguan di dalamnya.
Tidak lupa disampaikan rasa terimakasih kepada dosen Aspek Hukum dalam Ekonomi, Bapak Eko Hartanto yang telah mempercayakan untuk menyelesaikan tugas ini.
 Disadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna untuk itu, diharapkan kritik dan saran yang membangun untuk lebih baik di masa yang  akan datang.

Bekasi, 11 Maret 2011
Penulis,












BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan penalaran dari beberapa referensi yang saya baca, membahas tentang  pengertian hukum dan hukum ekonomi, saya ingin menyimpulkan agar lebih jelas  mengenai pengertian hukum dan hukum ekonomi dalam makalah ini , untuk itu saya memaparkan sejelas-jelasnya tentang hokum dalam makalah ini.
a)Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hokum :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut   kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.




b)      SUMBER-SUMBER HUKUM

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
A.     Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan ialah diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas "FICTIE HUKUM" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundangkan. Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara. Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama. 
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral. Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB. Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya "inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland" dikatakan bahwa "Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum".
Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. " Jumo juris Seu Necessitatis". dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.

b. Keyakina hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Jadi pendapat serjana Hukum tersebut menjadi sumber hukm melalui Yurisprudnsi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

c)      Tujuan hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.

d)      Kodifikasi hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
e)      Kaidah / Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada 4 macam norma atau Kaedah Hukum yang berlaku antara lain :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan sebagainya. Norma-norma itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh manusia di dunia.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan : "Kita harus berbuat baik kepada siapapun, terutama pada orang yang sangat membutuhkan".
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Contoh : "Hendaklah tersenyum bila bertemu orang lain untuk menghargai orang tersebut", "Janganlah memakai pakaian yang terlalu minim".
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

f)      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:

a. Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
b. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
c. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum terdiri atas beberapa unsure :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.


B. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
2. kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsure-unsur dari suatu kodifikasi :
a. jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
- Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
- Di Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
C. Pengertian Ekonomi
Ekonomi bersal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
D.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Referensi

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 RR Blog's. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates